As a participant, we hereby agree to follow the following rules: Sebagai peserta, kami dengan ini menyetujui untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku sbb:
This Exhibition Registration Form is valid simultaneously as a contract after being signed on stamp duty by the PIC as informed on the form and also confirmed signed by Weddingku as the exhibition organizer. Formulir Pendaftaran Pameran ini berlaku sekaligus sebagai kontrak setelah ditandatangani di atas materai oleh PIC sebagaimana diinformasikan di formulir dan juga sudah dikonfirmasi ditandatangani oleh Weddingku sebagai penyelenggara pameran.
The Registration Form that has been signed on a stamp duty can be sent via email or Whatsapp and has the same legal stand as the original document. Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani di atas materai dapat dikirim melalui email ataupun WA dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli.
Payment of 100% (one hundred percent) of the total price + 11% VAT, must be completed no later than 2 (two) weeks prior to the exhibition. Pembayaran Pelunasan 100% (seratus persen) dari total harga + PPN 11%, paling lambat diselesaikan pada 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pameran.
All payments that have been made are non-refundable, including 11% VAT. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan, tidak dapat dikembalikan, termasuk PPN 11%.
Terms of Cancellation, as follows: Ketentuan Pembatalan, sebagai berikut:
Cancellations that have been made after signing the contract will still be subject to a cancellation fee even though no payment has been made. Pembatalan yang telah dilakukan setelah penandatanganan kontrak akan tetap dikenakan biaya pembatalan meskipun belum melakukan pembayaran apapun.
Cancellations by participants must be submitted in writing together with cancellation reasons, then sent via courier/post or via email, with the following conditions: Pembatalan oleh peserta harus diajukan secara tertulis lengkap dengan alasannya, dikirimkan melalui kurir/Pos ataupun via email, dengan ketentuan sbb:
Cancellation penalty of 50% (fifty percent) of the total invoiced (including VAT), if the cancellation is made 3 (three) months prior to the exhibition. Denda pembatalan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total tertagih (termasuk PPN), bilamana pembatalan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan pameran.
The cancellation penalty is 100% (one hundred percent) of the total invoiced (including VAT), if the cancellation is made 1 (one) month prior to the exhibition. Denda pembatalan sebesar 100% (seratus persen) dari total tertagih (termasuk PPN), bilamana pembatalan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pameran.
If the participant and product/service category being exhibited do not match what is stated in the Registration Form, the organizer has the right to cancel the participation and the payment that has been made is non-refundable. Apabila peserta dan kategori produk/jasa yang dipamerkan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran, maka penyelenggara berhak membatalkan kepesertaan dan pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan.
All values listed on this form do not include telephone costs, additional electricity, and other additional equipment costs. Semua nilai yang tercantum pada formulir ini belum termasuk biaya telepon, penambahan listrik, dan biaya perlengkapan tambahan lainnya.
For participants who do not comply with the rules and conditions set by the organizer as stated in the Exhibition Proposal and Technical Instructions, the organizer has the right to cancel participation without returning the payment that has been paid. Bagi peserta yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Proposal dan Petunjuk Teknis Pameran, makan penyelenggara berhak membatalkan kepesertaan tanpa mengembalikan pembayaran yang telah dibayarkan.
In conditions of force majeure, such as natural disasters, floods, earthquakes, hurricanes, fires, epidemics, rebellions, wars, riots, civil unrest, acts of terrorism, changes in laws and regulations and/or economic/monetary policies, instability the political situation that directly affects the implementation of this exhibition, delays or failures in the implementation are not considered as the fault of the organizers and thus the parties are released from any obligations related to the event which cannot be fully implemented. Dalam kondisi kahar, seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, angin topan, kebakaran, wabah, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan sipil, aksi terorisme, perubahan undang-undang dan peraturan dan/atau kebijakan ekonomi/moneter, tidak stabilnya situasi politik yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pameran ini, keterlambatan ataupun kegagalan penyelenggaraan tidak dianggap sebagai kesalahan dari penyelenggara dan dengan demikian para pihak dibebaskan dari kewajiban apapun yang berkaitan dengan acara tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.